Syarat Pengurusan IMB Terbaru

Syarat Pengurusan IMB Terbaru

Mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan sebutan IMB pasti tidak asing lagi bagi kita, khususnya Anda yang sedang dalam proses mendirikan rumah tinggal atau bangunan lainnya. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak orang dan mungkin salah satuya adalah kita yang belum tahu dan belum paham mengenai bagaimana cara mengurus IMB. Akhirnya, menggunakan jasa pihak ketiga menjadi pilihan terakhir untuk dapat membantu menyelesaikan pengurusan IMB.

Langkah, syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan cara mengurus IMB adalah hal utama yang tak boleh luput perhatian saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Sebab jika bangunan tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan, akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah daerah dan legalitas lainnya.

Meskipun sama seperti mengurus tentang periizinan lainnya. Mengurus IMB juga terkesan rumit, namun proses kepemilikan IMB dimulai dari syarat hingga alur pengajuannya akan banyak memberikan kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya.

Kali ini kita akan membahas tentang pengurusan syarat mendirikan bangunan atau IMB, sebelum kita memahami syarat-syarat nya, kita harus mengetahui lebih jelas pengertian IMB.

 

Lalu, Apa Sih IMB Itu?

IMB sendiri sebenernya adalah perizinan yang harus di urus saat akan membangun bangungan, melakukan perluasan, mengubah, mengurangi atau merawat bangunan. Mengurus IMB itu sangat penting kenapa?

  • Karena IMB di atur dalam perundang-undangan yang harus kita patuhi
  • Agar mengetahui rancangan bangunan yang akan kita bangun
  • Agar bangunan yang kita bangun itu sesuai dengan lahan yang sudah di terapkan pemerintah
  • IMB juga sebagai syarat untuk kita mendapatkan layanan seperti listrik, air, dan pelayanan masyarakat lainnya
  • Dengan bangunan memiliki IMB dapat menjadikan bangunan kelak menjadi nilai jual yang tinggi

Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Sebenarnya untuk mengurus izin membangun bangunan itu tidaklah rumit jika kita tahu dan menjalani prosedur yang benar. Berikut  kita akan mengupas satu persatu prosedur pengurusan IMB.

  1. Melengkapi Persyaratan Dokumen Administrasi

Dokumentasi adminitrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting untuk mengajukan permohonan IMB, antara lain adalah sebagai berikut :

Pemilik Sah Sebagai Pemilik Bangunan

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Surat Pernyataan bahwa Tanah tidak dalam status sengketa bermaterai Rp. 10.000,-
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah (Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung)
  6. Fotocopy Kesesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Landak
  7. Dokumen Lingkungan
  8. Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat atas nama pemohon di Legalisir oleh BPN
  9. Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah Gambar Rencana Bangunan lengkap menggunakan kertas A3 yang
  10. ditandatangani  oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan yang di mohon, Lampiran Dinas PU dan PERA
  11. Rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Landak diperoleh setelah survey oleh tim teknis
  12. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
  13. Fotocopy NPWP
  14. Nomor Telepon Pemilik

 

Tambahan Untuk IMB Hotel/ Pabrik / Perumahan / Pasar / Kantor Swasta

  1. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  2. Fotocopy Izin Lokasi (untuk luas > 1 Ha)
  3. Rekomendasi Izin Lingkungan,Amdal (≥5 Ha) atau UKL/UPL (<5 Ha), SPPL
  4. Sistem Pengamanan
  5. Sistem drainase, persampahan dan sanitasi penglohaan air lIMBah (IPAL Komunal)
  6. Instalasi air, listrik, dan telepon
  7. Rekomendasi kesediaan bahan baku untuk pabrik dari Dinas  teknis  terkait
  8. Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

 

Tambahan IMB Tower

  1. Rekomendasi dari Dinas KOMINFO
  2. Fotocopy Advice Planning dari Dinas PU dan PERA/Kesesuain Rencana Kabupate ( KRK )
  3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  4. Surat perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dan pemilik tanah
  5. Surat persetujuan warga disekitar lokasi tower sesuai dengan Petunjuk Teknis Tower dari kementrian PU
  6. Dokumen lingkungan dan izin lingkungan
  7. Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab penuh terhadap resiko bangunan

 

Tambahan Untuk Rumah Ibadah

  1. Daftar jemaah minimal 90 KK yang disertai dengan fotocopy KTP yang berlaku dan daftar pendukung 60 orang yang disahkan  Lurah  atau  Kepala Desa
  2. Rekomendasi Asli dari FKUB
  3. Rekomendasi Asli dari Kantor Kementerian Agama

 

Data Tanah

  • Tanda bukti status kepemilikan ha katas tanah
  • Data kondisi/situasi letak dan topografi pada tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah dalam status sengketa
  • Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan
  • Dokumen analisis mengenai dampak bangunan dan gangguan terhadap lingkungan upaya pemantauan lingkungan(UPL) upaya pengelolaan lingkungan(UKL).

 

  1. Melengkapi Persyaratan Teknis

Syarat dokumen rancangan dimaksud adalah data umum bangunan atau gedung dan gambar-gambar rancangan konstruksi, mulai dari gambar arsitektur bangunan, sistem struktur, sistem utilitas dan rangangan yang berhubungan dengan bangunan. Hal ini akan di sesuaikan dengan klasifikasi bangunan anda.

Gambar Arsitektur

  1. Gambar situasi/ rencana tapak (site plan)
  2. Gambar denah gambar tampak (depan, belakang, samping kanan dan samping kiri)
  3. Gambar potongan

Gambar Struktur

  1. Gambar denah dan detail pondasi
  2. Gambar detai pembesian (Kolom, balok dan plat lantai)
  3. Gambar detail tangga ( untuk bangunan lebih dari 1 lantai)
  4. Gambar rencana struktur atap (rangka dan penutup) dan detailnya
  5. Hasil penyelidikan tanah

Gambar Utilitas

  1. Gambar instalasi listrik
  2. Gambar instalasi air bersih dan air kotor
  3. Gambar sistem komurnal air lIMBah
  4. Sistem drainase
  5. Rekomendasi tonase jalan

Apabila anda belum memiliki dokumen rancangan seperti gambar arsitektur bangunan, maka petugas akan datang kerumah anda untuk membantu membuatkan gambar untuk bangunan yang akan anda bangun.

 

  1. Menunggu Evaluasi

Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa dan di evaluasi oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota.

Lama pemeriksaan dan evaluasi adalah 7-14 hari kerja, tergantung dari konstruksi pada bangunan anda.

  1. Membayar Retribusi

Selanjutnya anda akan membayar retribusi IMB sesuai dengan yang ditetapkan dalam hasil evaluasi. Jika sudah, tanda bukti pembayaran retribusi IMB akan di serahkan kepada pihak pemerintah daerah

JenisSatuan

Harga Retribusi

Luas tanah100 m2Rp. 30.000,-
Luas tanah>100 m2  s/d 500 m2Rp. 40.000,-
Luas tanah>500 m2  s/d 1000 m2Rp. 60.000,-
Luas tanah>1000 m2 s/d 2000 m2Rp. 80.000,-
Luas tanah>2000 m2 s/d 3000 m2Rp. 100.000,-
Luas tanah>3000 m2  s/d 4000 m2Rp. 120.000,-
Luas tanah>4000 m 2 s/d 5000 m2Rp. 140.000,-
Luas tanah>5000 m2 Rp. 150.000,-

Sumber : https://pemkomedan.go.id/hal-izin-mendirikan-bangunan-IMB.html

 

  1. Mengambil IMB

Setelah semua proses dijalankan, maka pemerintah daerah akan menerbitkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.

Nah, bagaimana? Mengurus IMB tidak susah bukan? Jadi, kalau bangunan Anda termasuk yang belum memiliki IMB, mari segera mengurus IMB bangunan anda.

 

Artikel yang sama :
Perizinan Hotel dan Klasifikasinya

Perhatikan Ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

Syarat Pengurusan IMB Terbaru, Syarat Pengurusan IMB Terbaru, Mengenal Building Maintenance, ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, 10 Jenis Marmer Terbaik,10 Jenis Marmer Terbaik, Kayu Terbaik Untuk Pintu, Kayu Terbaik Untuk Pintu, 10 Jenis Lantai Marmer, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, Sentuhan Conwood Pada Rumah, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41  medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan -imb