Hak Mendirikan Bangunan

Hak Mendirikan Sebuah Bangunan (HGB)


Hak Mendirikan Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak milik yang diberikan kepada pihak ketiga untuk dapat membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan menjadi hak miliknya. HGB  merupakan hak milik yang disertai dengan hak menguasai, memperoleh hasil, dan memanfaatkan bangunan yang berada di atas tanah tersebut selama jangka waktu tertentu. Pemberian HGB biasanya dilakukan melalui perjanjian yang sah antara pemerintah dan pihak yang akan membangun atau memiliki bangunan di atas tanah tersebut.

HGB memiliki jangka waktu tertentu, yang biasanya antara 20 hingga 70 tahun. Setelah berakhirnya masa HGB, pihak yang memegang hak tersebut dapat memperpanjang masa haknya dengan syart dan ketentuan yang telah ditentukan atau dapat menyerahkan kembali hak tersebut kepada pihak yang memberikan hak.

Untuk membahas lebih jauh, simak artikel kali ini akan membahas mengenai hak guna bangunan. Berikut adalah beberapa penjelasan lebih lanjut.

 

Penjelasan Hak Guna Bangunan (HGB)

 

Hak guna bangunan adalah hak yang bisa digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu, meskipun tanahnya bukan milik sendiri. Sertifikat HGB adalah jaminan bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di atas tanah orang lain atau pemerintah.
Pemerintah memberikan hak guna bangunan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat mendapatkan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Undang-undang telah mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tanah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan HGB.

 

Jenis-Jenis Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak berdasarkan lahan terbagi menjadi tiga jenis hak guna, berikut jenis-jenis hak guna bangunan yang dapat dibangun diatas tanah yang bukan milik sendiri

  1. Hak Guna Bangunan Sederhana (HGBS)

Hak Guna Bangunan Sederhana (HGBS) merupakan bentuk HGB yang diberikan untuk membangun bangunan sederhana seperti rumah tinggal, toko, atau ruko. HGBS memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya antara 20 hingga 30 tahun

  1. Hak Guna Bangunan Mewah (HGBM)

Hak Guna Bangunan Mewah (HGBM) diberikan untuk membangun bangunan mewah seperti hotel, apartemen, atau pusat perbelanjaan. HGBM memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan HGBS, biasanya antara 30 hingga 50 tahun. Seperti HGBS, HGBM juga dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

  1. Hak Guna Bangunan Khusus (HGBK)

    Hak Guna Bangunan Khusus (HGBK) diberikan untuk membangun bangunan khusus seperti rumah sakit, sekolah, atau kompleks industri. HGBK memiliki masa berlaku yang lebih panjang, biasanya antara 50 hingga 70 tahun.

 

Kelebihan Dari HGB

Hak guna bangunan juga memiliki keuntungan. Pemegang HGB memiliki jangka waktu terbatas untuk memiliki bangunan tersebut. Biasanya, pemegang sertifikat dapat memiliki bangunan selama maksimal 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Bukan hanya itu, pemegang HGB tidak dapat mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik lahan. Dikarenakan

  • Jumlah dana yang dikeluarkan tidak besar
  • Peluang usaha lebih luas
  • Pemegang sertifikat HGB memiliki ketentuan yang lebih fleksibel

 

Kekurangan Dari HGB

Jika ada kelebihan pasti juga ada kekurangan, berikut kekurangan dari HGB yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah

  • HGB memiliki batas waktu tertentu
  • Keterbatasan dalam kepemilikan

Kewajiban Pemegang HGB

Secara sederhana pemegang HGB tidak memiliki lahan. Mereka hanya memiliki bangunan saja. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa lahan yang akan dibangun merupakan lahan yang dipinjamkan untuk mendirikan sebuah bangunan guna memenuhi berbagai kebutuhan. Adapun kewajiban pemegang HGB yang perlu dipenuhi, diantaranya meliputi

  • Mengikuti peraturan pembangunan Para pemegang HGB harus mematuhi semua peraturan pembangunan yang berlaku. Ini termasuk perizinan yang diperlukan, mematuhi batasan bangunan yang ditetapkan, dan mematuhi standar konstruksi yang berlaku.
  • Pemeliharaan bangunan Para pemegang HGB bertanggung jawab untuk memelihara bangunan yang mereka miliki di atas tanah tersebut.
  • Pembayaran pajak Para pemegang HGB juga harus membayar pajak yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan bangunan tersebut.
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang hak pengelolaan
  • Kepala kantor pertahanan menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus

 

Perubahan HGB menjadi SHM

Pemilik HGB memiliki pilihan untuk mengubah status kepemilikan mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk melakukan hal ini, pemilik HGB harus melaksanakan beberapa langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diikuti.

  • Anda harus datang ke kantor BPN di wilayah properti di daerah Anda.
  • mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengubahan status
  • Setelah dokumen persiapan selesai, pemilik HGB harus membayar biaya administrasi yang diperlukan untuk mengubah status kepemilikan
  • Setelah permohonan diajukan, BPN akan memverifikasi semua dokumen dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan mengumumkan pengubahan status kepemilikan melalui pengumuman resmi. Pemilik HGB juga akan mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai persetujuan pengubahan status dari BPN

Dasar Hukum Yang Mengatur HGB

1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16 UUPA menjelaskan mengenai hak untuk memperoleh HGB atas tanah yang bukan milik negara atau hak milik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan: Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana UUPA yang mengatur secara rinci mengenai HGB, termasuk persyaratan, prosedur pendaftaran, serta hak dan kewajiban pemegang HGB.

Itulah pembahasan lengkap,  mengenai Hak mendirikan sebuah bangunan

Bagi anda yang masih bingung untuk membuat konsep bangunan rumah impian anda. Kalian bisa Kunjungi vector41.com kalian akan menemukan berbagai jenis bangunanserta desain interior dan eksterior bahkan desain kontruksi rumah. Vector41 dapat mewujudkan keinginan-keinginan yang terlihat maupun tersembunyi dari setiap customer Vector41 dengan atau tanpa diminta, karena vector41 percaya, tidak ada hal yang sia-siabila di tangani dengan sepenuh hati dan niat yang tulus.

Jangan lupa, atau jangan dilupakan dengan sengaja untuk membaca artikel kami lainnya hanya di Vector41.com yang memberikan inspirasi anda serta mewujudkan impian istri anda untuk medapatkan rumah impian anda, stay tuned untuk update artikel yang membahas tentang interior, eksterior, bahan dan material, serta tentang kontruksi bangunan anda.