Cara-Cara Mengurus IMB – Istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan pasti tidak asing lagi bagi kita, khususnya kita yang sedang dalam proses mendirikan bangunan rumah tinggal atau bangunan lainnya. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak orang – dan mungkin salah satuya adalah kita – yang belum tahu dan paham mengenai bagaimana cara mengurus IMB. Hingga membuat akhirnya, banyak orang memilih menggunakan jasa pihak ketiga menjadi pilihan terakhir untuk dapat membantu menyelesaikan pengurusan IMB.
Apa sih sebenarnya IMB itu?
IMB sebenarnya adalah perizinan yang harus diurus saat sebelum akan membangun, melakukan perluasan, mengubah, mengurangi atau merawat bangunan. IMB biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Memiliki IMB itu wajib. Mengurus IMB itu penting. Kenapa? Berikut alasannya :
1. Bahwa IMB sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memiliki IMB, kita juga jadi tahu informasi akan rencana bangunan untuk peruntukan lahan yang akan kita bangun.
3. IMB merupakan sebuah bukti bahwa bangunan yang kita dirikan itu aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan pemerintah.
4. IMB juga menjadi salah satu prasyarat pendukung bagi kita untuk mendapatkan pelayanan umum seperti listrik, air, telepon, pinjaman ke bank dan juga gas.
5. Bangunan yang memiliki IMB pasti nilai jual bangunan akan lebih tinggi dari bangunan yang tidak ada IMB.
Selain itu, apabila bangunan tanpa memiliki IMB, bisa terkena sanksi. Risiko terburuknya adalah adanya pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah. Tentu hal ini tidak ingin terjadi pada bangunan Anda bukan?
Kalau begitu, bagaimana cara mengurus IMB? Sebenarnya, pengurusan IMB itu sangat mudah jika kita tahu prosedur yang benar. Berikut akan kami jabarkan prosedur pengurusan IMB.
1. Melengkapi persyaratan dokumen administrasi
Beberapa syarat dokumen administrasi yang dibutuhkan saat akan mengajukan permohonan IMB antara lain adalah sebagai berikut.
Data pemohon, yang terdiri atas:
- Dokumen identitas pemohon, berupa fotocopi KTP atau identitas lainnya dan surat kuasa dari pemilik bangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pemiik bangunan.
- Formulir data pemohon yang berisi nama pemohon, alamat pemohon, dan status hak atas tanah.
Data tanah, yang terdiri atas:
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah
- Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT–PBB) tahun berkenaan.
- Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban. Kalau untuk bangunan rumah huniat pribadi biasa tidak memerlukan UPL maupun UKL.
2. Melengkapi persyaratan dokumen teknis
Syarat-syarat dokumen rencana teknis yang dimaksud ialah data umum bangunan gedung dan gambar-gambar rancangan, mulai dari gambar rencana arsitektur bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, M.E.P, gambar potongan dan sebagainya. Hal ini akan disesuaikan dengan klasifikasi bangunan anda, apakah rumah tinggal atau yang lain. Untuk rumah di bawah 500 m2, pengurusan IMB dapat dilakukan di kecamatan, dengan datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila Anda belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, maka petugas akan datang ke rumah anda untuk membantu membuatkan gambar denah. Tapi peraturan ini disesuaikan kembali di peraturan daerah masing-masing.
3. Menunggu evaluasi
Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa dan dievaluasi oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota. Lama pemeriksaan dan evaluasi adalah 7-14 hari kerja, tergantung dari kompleksitas bangunan. Terkadang setiap daerah berbeda-beda peraturannya.
4. Membayar retribusi
Jika proses berkas sudah selesai, selanjutnya tinggal membayarkan retribusi IMB sesuai yang telah ditetapkan dalam hasil evaluasi. Jika sudah, tanda bukti pembayaran retribusi IMB diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.
5. Pengambilan Plang IMB dan Sertifikat
Setelah semua proses dijalankan, maka pemerintah daerah akan menerbitkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak sudah dibayarkannya retribusi IMB atau tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.
Nah, bagaimana? Mengurus IMB tidak susah bukan? Jadi, kalau bangunan Anda termasuk yang belum memiliki IMB, mari segera mengurus IMB bangunan anda.
Artikel yang sama :
Model Pintu Gerbang Terbaru
Perhatikan ketentuan layanan kami di :
Cara-Cara Mengurus IMB, gratis ngurus imb, Kayu Terbaik Untuk Pintu, Jenis Pintu Rumah, Kayu Terbaik Untuk Pintu, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, Cara-Cara Mengurus IMB, imb medan murah, Cara-Cara Mengurus IMB, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb