Registrasi PDAM Untuk mendapatkan dan menggunakan air bersih, masyarakat dapat menggunakan jasa dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mendistribusikan air bersih untuk masyarakat di masing-masing daerah.

Tipe berlangganan PDAM pun dibedakan dari tipe rumah, seperti kelompok sosial umum, rumah sederhana, instansi pemerintah, niaga, dan industri.

Biasanya juga terdapat peraturan yang berbeda dari PDAM di setiap daerah yang harus diikuti untuk dapat berlangganan air bersih.

Adapun tahapan registrasi PDAM yaitu sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Pendaftaran PDAM

  • Fotokopi KTP atau fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi AJB (Akta Jual Beli)
  • Fotocopy PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari Kelurahan setempat
  • Menyertakan materai Rp 6.000
  • Menyerahkan surat kuasa (jika mewakilkan instansi atau perusahaan)

2. Menandatangani SPL

3. Membayar Biaya Pendaftaran

4. Survei Bangunan

5. Membayar Biaya Pemasangan

6. Memberikan Bukti Pembayaran

7. SPK (Surat Perintah Kerja)

8. Pemasangan Sambungan Baru