Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik merupakan legalitas properti…
Sertifikat Hak Milik adalah Hak atas tanah ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Hak atas tanah ini merupakan bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Nah, hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik merupakan legalitas properti…