Tag SHM

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan penuh hak atas lahan / tanah oleh pemegangnya.

Dengan kata lain SHM adalah sertifikat dengan yang paling kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang bisa mengeklaim bahwa tanah atau properti tersebut adalah miliknya.

Jadi bila terjadi masalah terkait dengan tanah atau properti, maka orang yang namanya tertera dalam Sertifikat adalah pihak yang dianggap sah berdasarkan hukum.

Pentingnya mengantongi Sertifikatini karena jika nanti Anda akan menjualnya, maka ini akan memengaruhi harga. Ya, bisa dibilang nilai jual tanah Sertifikat adalah yang paling tinggi dibanding yang tanpa SHM.

Selain memiliki kekuatan penuh dan bisa dibanderol dengan harga jual tertinggi, keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dari mengantongi surat tanah SHM adalah properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Dan Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu sehingga bisa diwariskan turun temurun maupun dihibahkan.

Namun jangan salah, hak kepemilikan atas tanah bisa saja hilang dalam kondisi-kondisi tertentu seperti tanah itu sendiri musnah atau tanah jatuh pada negara karena penyerahan sukarela oleh pemilik.

Atau bisa pula karena pewarisan tanpa wasiat pada yang bukan WNI, karena syarat utama dari pemegang sertifikat SHM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).