Rencana Instalasi Rumah

rencana instalasi rumah

Rencana Instalasi Rumah/Bangunan Konstruksi

Rencana Instalasi Rumah

Izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB adalah bukti diberikannya izin dari pihak administrasi pemerintahan kota/kabupaten, dari domisili atau tempat rencana pendirian bangunan atau properti berupa rumah, gedung, dan bangunan komersil lainnya, belakangan hari IMB tidak hanya menjadi syarat untuk bangunan baru, tetapi juga berlaku terhadap bangunan yang bersifat perbaikan major atau seluruh dan sebagian rumah yang mempengaruhi fasad atau tampak depan rumah, ketinggian bangunan, dan lain-lain.

s imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

Tujuan dari Pengurusan IMB

Dengan memiliki sertifikat IMB, pemilik lahan dapat mendirikan bangunan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada daerah tersebut, dan telah memenuhi syarat dan tidak merugikan bangunan dan properti milik orang lain, disisilain dengan kepemilikan SIMB menunjukkan bahwa pemilik properti dapat mempertanggung jawabkan denah, tampak depan, fungsi bangunan, drainase, dan struktur bangunan dalam satuan berkas perencanaan yang telah di selesaikan sebelumnya, mengurus IMB pada saat bangunan di gambar bukanlah pilihan yang tepat, karena dasar diberikannya SIMB oleh pihak administrasi pemerintah kota/kabupaten adalah telah terdapatnya peta rencana yang telah disempurnakan dan dapat dipertanggung jawabkan atau yang paling final dari pihak konsultan perencana profesional.

Informasi Lahan dan Data Lapangan

Sebelum mengajukan IMB, ada beberapa faktor yang harus terlebih dahulu diperhatikan sebelum memulai proses pembuatan gambar rencana, beberapa faktor tersebut murni bersifat teknis diantaranya :

  • Proses pengukuran lahan
  • Penyesuaian data Lapangan dan Akta SHM
  • Akses drainase dan pembuangan limbah
  • Jangkauan instalasi listrik kota/kabupaten
  • Mengukur tingkat kekerasan tanah

Proses Pembuatan Gambar Rencana Rumah

Proses pembuatan gambar rencana rumah dapat dilakukan secara mandiri, jika pemilik properti adalah seorang ahli teknis seperti arsitek atau sipil enjinering, jika bukan keduanya sebaiknya pemilik properti mencari tenaga profesional yang memiliki kemampuan yang baik dalam mengolah ukuran dan detail bangunan, karena pada umumnya petugas perizinan terpadu akan memeriksa terlebih dahulu detail potongan gambar kerja bangunan dan detail struktur bangunan, metode penulangan dan jenis struktur yang dipakai, serta jalur pembuangan limbah rumah dan yang terakhir adalah model tampak bangunan secara keseluruhan.

Kelengkapan Berkas Pengurusan IMB

Kelengakapan berkas sebagai syarat utama untuk melakukan pengajuan berkas IMB terlebih dahulu telah dipersiapkan sebelum melakukan registrasi pengambilan nomer pengurusan di kantor administrasi pemerintahan kota/kabupaten, menurut data lapangan pengurusan IMB 6 dari 10 pemohon akan mengulang kembali beberapa tahapan pengajuan, karena kurangnya informasi prihal pengurusan berkas dan syarat-syaratnya, 4 dari 10 pemohon mengeluhkan berkas gambar teknis yang ditolak karena kurangnya kelengkapan data yang terdapat didalam gambar kerja teknis bangunan, dan 2 dari 10 pemohon ditolak terkait isu permasalahan sertifikat hak milik SHM.

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

syarat utama pengurusan imb adalah Kartu tanda pengenal KTP sebagai informasi dasar yang akan diregistrasi pada saat pengurusan IMB, sertakan juga fotokopi rangkap 6 sebagai kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu di lampirkan pada berkas pengajuan, berlaku hal yang sama terhadap pengurus berkas yang dikuasakan, siapkan juga scan KTP apabila sewaktu-waktu pengisian menggunakan aplikasi atau E-Formulir sehingga proses pengurusan tidak terkendala di syarat utama ini, sebelum dan sesudahnya pastikan terlebih dahulu anda menggunakan KTP resmi yang diregistrasi, karena berkas dapat ditolak apabila KTP pemohon tidak terdaftar maka dari itu periksalah data registrasi NIK KTP anda di situs dukcapil pemprov/pemko/pemkab.

Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Fotokopi SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Fotokopi SKTS (Surat Keterangan Tidak Sengketa)

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Suart Kuasa Pengurusan 

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Surat Rapat Tinggi Bangunan

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Desain Tampak & Gambar Kerja Bangunan/Rumah

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

b medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

Undang-Undang Tentang Pengurusan IMB

Sebagai alat bukti yang valid, menyatakan kepemilikian bangunan / di dirikan oleh / dimiliki oleh badan, perorangan, lembaga.

SYARAT

  • Foto Kopi SPT
  • Bukti Pembayaran
  • Surat Kuasa (bila di kuasakan)
  • Sertifikat kepemilikan lahan (SHM/SK.Camat/HGB)

JANGKA WAKTU PENGURUSAN

15 – 30 Hari kerja

 

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB,Pengurusan IMB, Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki -IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

 

Undang – Undang Yang Mengatur Tentang IMB

UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • Pasal 7, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan  fungsi bangunan gedung.”
  • Pasal 7, ayat (2): “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”
    Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
  • Pasal 8, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
    a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
    b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
    c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  • Pasal 8, ayat (4): “Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Pasal 7, ayat (1): “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
  • Pasal 7, ayat (2): “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.”
  • Pasal 7, ayat (3): “Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 35: “Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.”
  • Pasal 37, ayat (1): “Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 37, ayat (2): “Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 37, ayat (3): “Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.”
  • Pasal 37, ayat (4): “Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
  • Pasal 37, ayat (5): “Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.”
  • Pasal 37, ayat (6): “Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.”
  • Pasal 37, ayat (7): “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.”
  • Pasal 37, ayat (8): “Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.”

Artikel yang sama :
Pedoman Pengurusan IMB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb