Sertifikat adalah informasi terkait dengan barang atau sesuatu yang kita punya, juga dapat menjadi bukti kepemilikan suatu barang. Informasi ini dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.

Merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur.

Berguna untuk mengklaim bahwa kita mempunyai sesuatu secara sah. Entah itu ilmu, tanah, keluarga, sampai bangunan semuanya pasti mempunyai sertifikat. Oleh karena itu, fungsi dari sertifikat cukup banyak dan mempunyai maknanya di bidang masing-masing.

Jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah

Jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah – Apabila Anda memiliki atau hendak membeli properti, kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang terpenting dan pasti harus ada sertifikatnya.

Jenis Sertifikat Properti

1. Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya adalah sebuah perjanjian jual beli. Surat ini wajib Anda miliki karena menjadi bukti bahwa Anda sudah melakukan jual beli sebuah properti dengan sah dan sudah lunas.
AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai bukti peralihan kepemilikan atas tanah atau properti yang diperjualbelikan. AJB bisa berbentuk surat kepemilikan tanah baik hak milik, hak guna atau Girik.

2. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda memiliki hak penuh atas suatu lahan atau properti. Kelebihan memiliki SHM adalah sertifikat ini dapat dialihkan dan juga bisa menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan atau agunan saat mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak seperti sertifikat hak milik yang menyatakan kepemilikan, Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya menunjukkan Anda memiliki hak untuk menggunakan tanah atau properti yang dimaksud dalam jangka waktu tertentu. Bisa disimpulkan bahwa pemilik SHGB tidak memiliki keseluruhan lahan melainkan hanya bangunan yang didirikan di atasnya. Lahan tersebut bisa milik negara atau swasta baik perusahaan maupun perorangan.

4. Girik atau Petok

Girik atau petok sebenarnya tidak termasuk ke dalam jenis sertifikat melainkan hanya surat jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan.
Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Jika Anda tinggal di rumah susun atau apartemen dan sejenisnya, anda juga harus memiliki sertifikat surat yang menandakan kepemilikan atas unit tersebut. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) merupakan sertifikat yang dikeluarkan untuk rumah atau hunian yang berbentuk vertikal. SHSRS juga berlaku untuk bangunan vertikal lain seperti perkantoran, toko komersial hingga flat dan kondominium.

Demikian pembahasan jenis-jenis sertifikat kepemilihan lahan atau rumah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu untuk lebih berhati-hati dalam kelengkapan dokumen dan sertifikat dari sebuah rumah atau lahan yang akan di beli.

Artikel yang sama :
Pedoman Pengurusan IMB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik merupakan jenis kepemilikan rumah dan tanah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan secara penuh.
Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik juga memiliki nilai jual paling tinggi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik

Pengurusan Sertifikat Hak Milik mudah dan dapat kita urus sendiri tanpa bantuan Calo. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:

Siapkan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
3. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
4. SPPT PBB, serta
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Dan jika Anda ingin mengurus Sertifikat Hak Milik untuk tanah yang berasal dari warisan, maka yang perlu dilampirkan adalah :
1. Akta jual beli tanah
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
3. Fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.

Kunjungi Kantor BPN

Setelah dokumen sudah dipersiapkan, silahkan kunjungi kantor BPN dengan menyesuaikan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkanlah data tersebut untuk melengkapi dokumen Anda. Kemudian Anda tinggal menunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN.

Dan untuk biaya, Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu Sertifikat Hak Milik terbit. Estimasi waktu terbitnya SHM kurang lebih memakan waktu hingga enam bulan hingga satu tahun lamanya. Untuk memastikannya, silahkan tanyakan pada petugas BPN.
Sekadar saran, diperlukan keaktifan dari pemohon untuk memeriksa sejauh mana proses penerbitan sertifikat berlangsung, dengan meluangkan waktu untuk mengecek perkembangannya.

Untuk memiliki status paling kuat dalam aspek legalitas properti, setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki Sertifikat Hak Milik.

Siapkah kamu mengurus Sertifikat Hak Milik secara mandiri? Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat sebagai wawasan dalam pengurusan sertifikat.

Artikel yang sama :
Jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, Pengurusan Sertifikat Hak Milik, Cara Melihat Nilai Jual Tanah, Cara Melihat Nilai Jual Tanah, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]