SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan penuh hak atas lahan / tanah oleh pemegangnya.

Dengan kata lain SHM adalah sertifikat dengan yang paling kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang bisa mengeklaim bahwa tanah atau properti tersebut adalah miliknya.

Jadi bila terjadi masalah terkait dengan tanah atau properti, maka orang yang namanya tertera dalam Sertifikat adalah pihak yang dianggap sah berdasarkan hukum.

Pentingnya mengantongi Sertifikatini karena jika nanti Anda akan menjualnya, maka ini akan memengaruhi harga. Ya, bisa dibilang nilai jual tanah Sertifikat adalah yang paling tinggi dibanding yang tanpa SHM.

Selain memiliki kekuatan penuh dan bisa dibanderol dengan harga jual tertinggi, keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dari mengantongi surat tanah SHM adalah properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Dan Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu sehingga bisa diwariskan turun temurun maupun dihibahkan.

Namun jangan salah, hak kepemilikan atas tanah bisa saja hilang dalam kondisi-kondisi tertentu seperti tanah itu sendiri musnah atau tanah jatuh pada negara karena penyerahan sukarela oleh pemilik.

Atau bisa pula karena pewarisan tanpa wasiat pada yang bukan WNI, karena syarat utama dari pemegang sertifikat SHM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik merupakan jenis kepemilikan rumah dan tanah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan secara penuh.
Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik juga memiliki nilai jual paling tinggi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik

Pengurusan Sertifikat Hak Milik mudah dan dapat kita urus sendiri tanpa bantuan Calo. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:

Siapkan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
3. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
4. SPPT PBB, serta
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Dan jika Anda ingin mengurus Sertifikat Hak Milik untuk tanah yang berasal dari warisan, maka yang perlu dilampirkan adalah :
1. Akta jual beli tanah
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
3. Fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.

Kunjungi Kantor BPN

Setelah dokumen sudah dipersiapkan, silahkan kunjungi kantor BPN dengan menyesuaikan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkanlah data tersebut untuk melengkapi dokumen Anda. Kemudian Anda tinggal menunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN.

Dan untuk biaya, Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu Sertifikat Hak Milik terbit. Estimasi waktu terbitnya SHM kurang lebih memakan waktu hingga enam bulan hingga satu tahun lamanya. Untuk memastikannya, silahkan tanyakan pada petugas BPN.
Sekadar saran, diperlukan keaktifan dari pemohon untuk memeriksa sejauh mana proses penerbitan sertifikat berlangsung, dengan meluangkan waktu untuk mengecek perkembangannya.

Untuk memiliki status paling kuat dalam aspek legalitas properti, setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki Sertifikat Hak Milik.

Siapkah kamu mengurus Sertifikat Hak Milik secara mandiri? Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat sebagai wawasan dalam pengurusan sertifikat.

Artikel yang sama :
Jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, Pengurusan Sertifikat Hak Milik, Cara Melihat Nilai Jual Tanah, Cara Melihat Nilai Jual Tanah, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]