Tata Cara Pengurusan IMB

Prihal Pengurusan IMB di Medan

Jasa imb medan, pengurusan imb imb medan, cara mengurus imb medan, syarat pengurusan imb medan adalah jasa imb medan dengan syarat imb medan pengurusan imb medan jadi lebih baik, dan jasa imb medan bisa di syarat imb medan, oleh karena itu pengurusan imb medan harus jasa imb medan, dan imb rumah medan

Izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB adalah bukti diberikannya izin dari pihak administrasi pemerintahan kota/kabupaten, dari domisili atau tempat rencana pendirian bangunan atau properti berupa rumah, gedung, dan bangunan komersil lainnya, belakangan hari IMB tidak hanya menjadi syarat untuk bangunan baru, tetapi juga berlaku terhadap bangunan yang bersifat perbaikan major atau seluruh dan sebagian rumah yang mempengaruhi fasad atau tampak depan rumah, ketinggian bangunan, dan lain-lain.


imb medan, syarat imb medan adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang mengharuskan imb rumah medan memakai jasa imb di medan karena pengurusan imb medan

Tujuan dari Pengurusan IMB

Dengan memiliki sertifikat IMB, pemilik lahan dapat mendirikan bangunan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada daerah tersebut, dan telah memenuhi syarat dan tidak merugikan bangunan dan properti milik orang lain, disisilain dengan kepemilikan SIMB menunjukkan bahwa pemilik properti dapat mempertanggung jawabkan denah, tampak depan, fungsi bangunan, drainase, dan struktur bangunan dalam satuan berkas perencanaan yang telah di selesaikan sebelumnya, mengurus IMB pada saat bangunan di gambar bukanlah pilihan yang tepat, karena dasar diberikannya SIMB oleh pihak administrasi pemerintah kota/kabupaten adalah telah terdapatnya peta rencana yang telah disempurnakan dan dapat dipertanggung jawabkan atau yang paling final dari pihak konsultan perencana profesional.

Informasi Lahan dan Data Lapangan

Sebelum mengajukan IMB, ada beberapa faktor yang harus terlebih dahulu diperhatikan sebelum memulai proses pembuatan gambar rencana, beberapa faktor tersebut murni bersifat teknis diantaranya :

  • Proses pengukuran lahan
  • Penyesuaian data Lapangan dan Akta SHM
  • Akses drainase dan pembuangan limbah
  • Jangkauan instalasi listrik kota/kabupaten
  • Mengukur tingkat kekerasan tanah

Proses Pembuatan Gambar Rencana Rumah

Proses pembuatan gambar rencana rumah dapat dilakukan secara mandiri, jika pemilik properti adalah seorang ahli teknis seperti arsitek atau sipil enjinering, jika bukan keduanya sebaiknya pemilik properti mencari tenaga profesional yang memiliki kemampuan yang baik dalam mengolah ukuran dan detail bangunan, karena pada umumnya petugas perizinan terpadu akan memeriksa terlebih dahulu detail potongan gambar kerja bangunan dan detail struktur bangunan, metode penulangan dan jenis struktur yang dipakai, serta jalur pembuangan limbah rumah dan yang terakhir adalah model tampak bangunan secara keseluruhan.

Kelengkapan Berkas Pengurusan IMB

Kelengakapan berkas sebagai syarat utama untuk melakukan pengajuan berkas IMB terlebih dahulu telah dipersiapkan sebelum melakukan registrasi pengambilan nomer pengurusan di kantor administrasi pemerintahan kota/kabupaten, menurut data lapangan pengurusan IMB 6 dari 10 pemohon akan mengulang kembali beberapa tahapan pengajuan, karena kurangnya informasi prihal pengurusan berkas dan syarat-syaratnya, 4 dari 10 pemohon mengeluhkan berkas gambar teknis yang ditolak karena kurangnya kelengkapan data yang terdapat didalam gambar kerja teknis bangunan, dan 2 dari 10 pemohon ditolak terkait isu permasalahan sertifikat hak milik SHM.


imb medan, syarat imb medan adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang mengharuskan imb rumah medan memakai jasa imb di medan karena pengurusan imb medan, syarat imb medan dan jasa imb medan, juga syarat imb medan harus bisa dengan , imb rumah medan, itu mudah yaitu imb rumah medan, harus punya syarat imb medan, yaitu juga termasuk imb rumah medan, imb rumah medan adalah imb yang,

Fotokopi KTP 

Syarat utama pengurusan IMB adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai informasi dasar yang akan diregistrasi pada saat pengurusan IMB, sertakan juga fotokopi rangkap 6 sebagai kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu di lampirkan pada berkas pengajuan, berlaku hal yang sama terhadap pengurus berkas yang dikuasakan, siapkan juga scan KTP apabila sewaktu-waktu pengisian menggunakan aplikasi atau E-Formulir sehingga proses pengurusan tidak terkendala di syarat utama ini, sebelum dan sesudahnya pastikan terlebih dahulu Anda menggunakan KTP resmi yang diregistrasi, karena berkas dapat ditolak apabila KTP pemohon tidak terdaftar maka dari itu periksalah data registrasi NIK KTP anda di situs dukcapil pemprov/pemko/pemkab.

Fotokopi NPWP 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pemohon pengajuan IMB terlebih dahulu diwajibkan memiliki Identitas pajak, NPWP juga merupakan syarat dasar setiap pengajuan izin, oleh karena itu pemohon diwajibkan terlebih dahulu mempersiapkan identitas pajak, pengurusan NPWP sendiri dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak, dan pemohon akan dipandu untuk melakukan proses registrasi tersebut, untuk waktu tunggu proses registrasi nomer ID pajak bisa di akses oleh pemohon dalam waktu relativ singkat kurang dari 24 jam, tetap sejatinya kartu atau identitas NPWP yang asli baru dapat diterima 1 sampai 2 minggu kedepan tergantung dari pengiriman, karena NPWP hanya dikirim ke alaman dan lokasi pemohon sesuai KTP.

Fotokopi SPPT 

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah Surat Keputusan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.

Fotokopi SHM 

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah berkas kepemilikan atas lahan oleh perorangan/individu yang mendapat pengakuan dari negara melalui BPN (Badan Pertanahan Negara), SHM sendiri merupakan bukti valid dan autentik atas kepemilikan lahan, jika pemohon yang bersangkutan belum memiliki atau belum menaikkan status kepemilikan lahan menjadi SHM, dianjurkan untuk melakukan proses registrasi pada Departemen Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai catatan SK.Camat, Girik, Sertifikat Grand Sultan tidak termasuk SHM walau sejatinya pemohon merupakan pemilik sah dari lahan tersebut, maka sebagai langkah cepat dianjurkan bagi pemohon untuk melakukan konversi dari berkas non SHM menjadi SHM, karena syarat IMB hanya apabila pemohon yang bersangkutan telah memiliki SHM, untuk melakukan pendaftaran pemohon dianjurkan untuk langsung mengajukan permohonan dikantor BPN yang berada pada satu domisili yang sama dengan lokasi tanah pemohon.

Fotokopi SKTS 

Surat (Surat Keterangan Tidak Sengketa) ini biasanya diperlukan apabila terjadi transaksi, memberikan atau akan melakukan suatu kegiatan yang berhubungan dengan perniagaan antar  individu khususnya tanah dan bangunan, sengketa yang dimaksud disini adalah permasalah yang belum dinyatakan selesai atau masih dalam proses hukum dan belum memiliki status kejelasan pemilik dari objek sengketa tersebut, sebagai contoh :

  1. Lahan sengketa dengan 2 jenis sertifikat berkekuatan hukum yang sama.
  2. Lahan sengketa yang belum duduk alas haknya akibat warisan dan pembagian peninggalan keluarga.
  3. Lahan sengketa yang berstatus Agunan (jaminan) pinjaman.
  4. Lahan pribadi yang telah di garap oleh penduduk setempat dan telah bermukim lama disana.
  5. Lahan bekas perkebunan pemerintah yang telah non aktif tetapi statusnya masih sebagai aset negara.
  6. 2 atau lebih, Lahan yang peta tanahnya saling tindih dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jilid Gambar Kerja Arsitek

Gambar kerja arsitektur, adalah gambar kerja yang dikeluarkan oleh firna, badan usaha, perorangan profesional berlisensi keprofesian, memiliki label yang dapat dicantumkan pada kop shopdrawing gambar kerja yang tercantum didalamnya nama badan usaha/firma dan identitas proyek beserta tim yang bertugas menyempurnakan gambar tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan secara kebidangan dan litertur disiplin ilmu arsitektur dan sipil, pastikan terlampir di dalam Jilid tersebut profil perusahaan profesional yang mengeluarkan gambar kerja disertai NPWP badan usaha.

Hal yang menjadi sorotan pada setiap halaman gambar kerja :

  1. Kop/Layout/Template Gambar kerja
  2. Kode Identitas proyek yang diterbitkan oleh konsultan/firma/profesional
  3. Satuan skala dan arah mata angin serta identitas jalan yang bersinggungan dengan bangunan
  4. Jarak tampak depan dengan batas tanah terluar

Adapun kelengkapan dari gambar kerja yang terlampir di dalam jilid adalah :

  1. Site Plan – Denah bangunan dan tata ruang
  2. Site Map – Denah batasan tanah dengan bangunan yang di rancang
  3. Fasad – Tampak depan bangunan
  4. Elevasi – Pengaturan tinggi rendah dan ketinggian lantai bangunan dari titik “0”
  5. Drainase – Jalur pembuangan air limbah (3 Jenis)
  6. Plumbing – Pemipaan bangunan
  7. Titik Fasa – Letak jangkauan titik utama instalasi listrik dari PLN dan distribusinya
  8. Tirta Guna – Jenis penggunaan sumber air (2 Alternatif atau keduanya)
  9. Grounding – Jalur tanam dan kedalaman grounding (anti petir) bila dipakai.
  10. Atap – Rencana atap (apakah keluar dari batas tanah)
  11. Struktur – Jenis pondasi dan penulangan yang dipakai berbanding lurus dengan volume bangunan.
  12. Level – Keterangan jumlah lantai di dalam 1 bangunan

Poin diatas adalah hal wajib dan masih menyisakan beberapa detail gambar kerja seperti, detail pagar, detail sanitasi, detail potongan bangunan dll, dilengkapi dan di susun oleh firma/profesional .

Contoh Kasus yang paling umum :

  • IMB ditolak karena ukuran menyalahi aturan guna bangun.
  • IMB ditolak karena jarak antara bangunan dengan batas jalan menyalahi kebijakan pemerintah untuk jenis jalan tertentu.
  • IMB ditolak karena kurangnya informasi teknis pada gambar kerja terlampir.
  • IMB Gedung Komersial (diatas 4 lantai) ditolak karena tidak terlampirnya SK.A Penanggung jawab gambar kerja.
  • IMB Gedung komersial juga termasuk (kos-kosan, Sekolah, Klinik, Perkantoran, hotel, dan Rumah kategori komersil)
  • IMB Rumah kategori komersil termasuk (Rumah-Klinik, Rumah-SPA, Rumah-Guest House, Rumah + Tempat Usaha)

Solusi :

  • Mintalah garansi revisi dari firma/profesional anda apabila sewaktu-waktu gambar kerja tersebut ditolak

Bukti Pembayaran PBB 

Bawalah bukti pembayaran PBB 3 bulan terakhir dan difotokopi apabila diminta, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online, periksalah histori pembayaran PBB pemohon pada jangka waktu tiga bula terakhir, apabila pemohon belum melakukan proses pembayaran PBB maka segerakanlah, karena bukti pembayaran PBB adalah salah satu syarat utama pengurusan IMB

Surat Kuasa Pengurusan 

Surat kuasa dapat diartikan sebagai perantara pengurusan apabila pemegang alas hak tidak dapat hadir saat proses pengurusan, baik alasan dinas maupun kesehatan dan jarak, surat kuasa yang dimaksud adalah sebuah pernyataan tertulis dengan format “surat kuasa” yang dikuasakan dari pihak pertama selaku pemegang alas hak baik perorangan maupun badan usaha dan organisasi kepada pihak kedua (orang yang dikuasakan) mendapatkan kepercayaan dan wewenang penuh sebagai perwakilan pihak pertama untuk mengurus dan menyetujui berkas tertentu, surat kuasa lazimnya diterbitkan oleh seorang notaris/kuasa hukum yang ditunjuk pihak pertama dan ditujukan pada pihak kedua, tetapi terdapat pula surat kuasa yang dibuat secara personal dengan menyertakan tanda tangan pihak/para pihak pertama dan pihak kedua.

Surat Rapat Tinggi Bangunan

Defenisi dari surat rapat tinggi bangunan menyimpulkan bahwa pihak pertama/pemohon menerangkan dengan tertulis dan seksama bahwa tanah/lahan yang akan dibangun tersebut telah mendapat persetujuan dari tetangga (kiri, kanan, depan, belakang, serta mendapat persetujuan aparatur setempat seperti kepala lingkungan dan kelurahan, maksud dari kata rapat menegaskan bahwa jiran tetangga yang langsung berbatasan bersedia dan mempersilahkan pemohon untuk mendirikan bangunan diatas lahannya dengan kerapatan dan ketinggian bangunan yang telah jiran/tetangga nya ketahui melalui gambar rencana yang diterangkan oleh pihak pertama selaku pemohon secara langsung maupun dengan melalui perwakilan dari firma / badan / profesional penerbit gambar kerja, dan telah meyakinkan para jiran dan aparatur setempat bahwa nantinya apabila terjadi sesuatu yang merugikan baik sebelum dan setelah proses pembangunan, pihak pertama dan profesional siap mempertanggung jawabkan hal tersebut.

Contoh Kasus Umum :

  • Jiran tetangga tidak memberikan izin karena bangunan pihak pertama nantinya akan berpotensi merugikan dalam jangka waktu yang tidak diketahui oleh jiran tetangga (memiliki usaha yang limbahnya berpengaruh pada tetangga).
  • Jiran tetangga tidak memberikan izin karena pihak pertama tidak berani memberikan jaminan perbaikan pada jiran saat proses pekerjaan berlangsung seperti halnya batu atau material bangunan yang akan merusak atap dari jiran tetangga.
  • Jiran tetangga tidak memberikan izin karena proses pembangunan rumah pihak pertama akan menghalangi jalan masuk warga dan akan menimbulkan kerusakan jalan yang cukup parah.
  • Jiran tetangga tidak memberikan izin karena terkait masalah sengketa lahan yang tumpang tindih

Solusi :

  • pemohon dapat mewakilkan pada Firma/Profesional untuk meyakinkan dan menerangkan secara teknis sebab akibat yang ditimbulkan oleh proses konstruksi bangunan/rumah pemohon sehingga firma/profesional anda ikut terlibat dalam mempertanggung jawabkan hal tersebut.
  • Mintalah individu ekstrovert dengan kemampuan bersosialisasi dengan cepat dan ahli dalam berdiplomasi secara teknis dari pihak firma/profesional demi kelancaran prosedur terakhir ini.

 

 

b medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb

Tautan dan Refrensi External