VECTOR 41

ARCHITECT | CONTRACTOR | CONSULTANT

HUBUNGI KAMI


Kabel FRC

Kabel FRC PENGENALAN Ketika membangun sebuah sistem kelistrikan, sebagian besar perhatian biasanya tertuju pada kapasitas kabel, ukuran penampang, atau kemampuan

Read More »

Desain Dapur Minimalis

[vc_row][vc_column][vc_column_text] Desain Dapur Minimalis, Impian Masa Depan Desain Dapur Minimalis – Ruang yang selalu menyajikan makanan lezat dan membuat perut

Read More »

Defect Liability Period (DLP) Adalah

Table of Contents

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Defect liability period atau masa pemeliharaan adalah waktu yang diberikan untuk memelihara, merawat  pekerjaan yang telah diselesaikan sampai serah terima pekerjaan akhir atau final hand over.

Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:

  1. Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
  2. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
  3. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:

  1. Memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  2. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi
  3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
  4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
  5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.

[/vc_column_text][vc_column_text]Artikel yang sama :
Menghitung Nilai PBB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

arsitek nasional, Tenaga Perancang Dasar (Drafter), tokoh arsitek nasional, Penanggung Jawab Anggaran (Estimator), tokoh arsitek indonesia, 10 arsitek nasional terpopuler, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, Penanggung Jawab Proyek Konstruksi, Pengelola Penanggung Jawab (Manajemen), kontraktor dalam makna sebenarnya, profesi tukang bangunan, menghitung nilai PBB, arsitek yang sesungguhnya, 10 arsitek nasional terpopuler, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

10 Jenis Tumbuhan Rumah Tropis

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Menanam tanaman hias outdoor sangat penting untuk keindahan rumah, tidak hanya berfungsi untuk mempercantik halaman saja. Lebih dari itu, kehadirannya di

Read More »

Sewage Treatment Plant

Sewage Treatment Plant PENGENALAN Sewage Treatment Plant (STP) merupakan sistem pengolahan air limbah domestik yang dirancang untuk mengolah limbah cair

Read More »

Harga Pipa PPR

Harga Pipa PPR PENGENALAN Pipa PPR (Polypropylene Random Copolymer) merupakan salah satu sistem perpipaan modern yang dirancang untuk instalasi air

Read More »