VECTOR 41

ARCHITECT | CONTRACTOR | CONSULTANT

HUBUNGI KAMI


Kabel NYRGBY

Kabel NYRGBY PENGENALAN Tidak semua kabel listrik dirancang untuk menghadapi kondisi instalasi yang memiliki risiko tekanan mekanis tinggi. Pada proyek

Read More »

Defect Liability Period (DLP) Adalah

Table of Contents

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Defect liability period atau masa pemeliharaan adalah waktu yang diberikan untuk memelihara, merawat  pekerjaan yang telah diselesaikan sampai serah terima pekerjaan akhir atau final hand over.

Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:

  1. Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
  2. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
  3. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:

  1. Memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  2. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi
  3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
  4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
  5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.

[/vc_column_text][vc_column_text]Artikel yang sama :
Menghitung Nilai PBB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

arsitek nasional, Tenaga Perancang Dasar (Drafter), tokoh arsitek nasional, Penanggung Jawab Anggaran (Estimator), tokoh arsitek indonesia, 10 arsitek nasional terpopuler, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, Penanggung Jawab Proyek Konstruksi, Pengelola Penanggung Jawab (Manajemen), kontraktor dalam makna sebenarnya, profesi tukang bangunan, menghitung nilai PBB, arsitek yang sesungguhnya, 10 arsitek nasional terpopuler, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Brand MCM Terbaik

BRAND MCM Memilih Brand MCM yang tepat merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas finishing bangunan. Setiap produsen memiliki

Read More »

Konsultan Pengawas

Konsultan Pengawas Workflow dan Tanggung jawab Konsultan Pengawas Sebuah proyek konstruksi tidak pernah gagal hanya karena satu kolom dicor dengan

Read More »

Harga Batu Sikat

Harga Batu Sikat Batu Koral Sikat, Batu Kacang, Batu Sikat Ketika membahas pekerjaan lansekap, banyak orang langsung bertanya mengenai harga

Read More »