VECTOR 41

ARCHITECT | CONTRACTOR | CONSULTANT

HUBUNGI KAMI


Harga Peredam Rockwool

Harga Peredam Rockwool PENGENALAN Harga peredam Rockwool menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh pemilik rumah, kontraktor, konsultan,

Read More »

Pengguna 3DsMax vs Sketchup

[vc_row][vc_column][vc_column_text] Pengguna 3DsMax vs Sketchup Banyak software desain rumah yang kini sudah tersedia dan dapat membantu dalam melakukan perancangan, akan

Read More »

Pasang listrik 3 Phase

HARGA PASANG LISTRIK 3 PHASE ADMINISTRASI Banyak pemilik bangunan baru mulai mempertimbangkan listrik 3 phase setelah mengalami masalah seperti listrik

Read More »

Turbin Ventilator

Turbin Ventilator PENGENALAN Banyak orang beranggapan bahwa bangunan yang panas selalu membutuhkan pendingin ruangan berkapasitas besar. Padahal, pada banyak kasus,

Read More »

Defect Liability Period (DLP) Adalah

Table of Contents

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Defect liability period atau masa pemeliharaan adalah waktu yang diberikan untuk memelihara, merawat  pekerjaan yang telah diselesaikan sampai serah terima pekerjaan akhir atau final hand over.

Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:

  1. Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
  2. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
  3. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:

  1. Memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  2. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi
  3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
  4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
  5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.

[/vc_column_text][vc_column_text]Artikel yang sama :
Menghitung Nilai PBB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

arsitek nasional, Tenaga Perancang Dasar (Drafter), tokoh arsitek nasional, Penanggung Jawab Anggaran (Estimator), tokoh arsitek indonesia, 10 arsitek nasional terpopuler, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, Penanggung Jawab Proyek Konstruksi, Pengelola Penanggung Jawab (Manajemen), kontraktor dalam makna sebenarnya, profesi tukang bangunan, menghitung nilai PBB, arsitek yang sesungguhnya, 10 arsitek nasional terpopuler, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Pengurusan AMDAL

Pengurusan AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam persepsi publik, pembangunan sering dipahami sebagai proses yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, lapangan

Read More »

Menghemat Anggaran Rumah

[vc_row][vc_column][vc_column_text] Menghemat anggaran rumah merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan saat membangun rumah. Berikut ini tips menghemat anggaran saat

Read More »

Daya Dukung Lateral

Daya Dukung Lateral Menentukan Daya Dukung Lateral pada Project Vector 41: RSCA Sawangan Depok 8 Lantai Jika Menggunakan Bore Pile,

Read More »