VECTOR 41

ARCHITECT | CONTRACTOR | CONSULTANT

HUBUNGI KAMI


Syarat Pemasangan Baru PDAM

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Air bersih merupakan kebutuhan premier bagi semua orang. Untuk mendapatkan dan menggunakan air bersih, masyarakat dapat menggunakan jasa dari Perusahaan

Read More »

Besi Tulangan Kolom

Menentukan Besi Tulangan Kolom Berdasarkan Dimensi Kolom 20×40 cm, 30×40 cm, dan 40×50 cm Dalam praktik konstruksi, pertanyaan yang paling

Read More »

Sistem Drainase Gedung

Sistem Drainase Gedung Drainase Efisien dan Bebas Genangan Sebuah gedung dapat memiliki struktur beton yang sangat kuat, fasad yang mewah,

Read More »

Profesi Arsitek

Table of Contents

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Istilah Arsitek

Arsitek berasal dari bahasa Latin “architectus”,  bahasa Yunani “Architekton (master pembangun), I (ketua) + Tekton (pembangun, tukang kayu).

Arsitek adalah seorang ahli di bidang arsitektur dan ahli ilmu bangunan. Arsitek sering juga diartikan sebagai perancang bangunan. Yaitu orang yang terlibat di dalam perencanaan hingga mengawasi konstruksi bangunan yang berperan sebagai orang yang memutuskan beberapa aspek, seperti aspek estetika, budaya hingga masalah sosial. Istilah itu sebenarnya kurang tepat karena sebenarnya cakupan arsitek cukuplah luas, seperti mencakup bangunan, interior ruangan, hingga cakupan kota dan regional.

Seorang arsitek bertanggung jawab terhadap bangunan dan keselamatan penggunaan atas bangunan tersebut. Pertanggungjawaban seorang arsitek tidak hanya sebatas perdata melainkan juga turut bertanggungjawab secara pidana apabila terbukti melakukan kelalaian yang dapat menyebabkan kesalahan pada konstruksi bangunan.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa untuk bisa menjadi arsitek, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Menyelesaikan studi di bidang Arsitektur
  2. Memiliki pengalaman bekerja dengan seorang Arsitek Madya atau Utama atau bekerja di sebuah perusahaan arsitek.
  3. Mengikuti program-program yang diadakan oleh IAI.
  4. Lulus Ujian Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA)

Profesi Arsitek

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Arsitek merupakan sebutan profesi sebagaimana pengacara, jaksa, hakim, atau apoteker. Arsitek merupakan profesi tulang punggung negara dalam proses pembangunan, khususnya dalam pengembangan infrastruktur ekonomi. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas arsitek yang bagus merupakan faktor terpenting untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Seorang arsitek akan berupaya secara maksimal dalam proses menciptakan bangunan, di mana adanya kaidah-kaidah atau pedoman-pedoman dalam perancangan arsitektur. Pemenuhan tujuan utama arsitektur seperti:

  • Pemenuhan aspek fungsi /kegunaan bangunan
  • Pemenuhan aspek struktur / kekuatan bangunan
  • Pemenuhan aspek keindahan bangunan– menjadi tugas utama seorang arsitek.

Dalam skala yang lebih luas, tugas dari seorang arsitek bukan lagi menciptakan dan mewujudkan bangunan, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut di dalamnya aspek tapak dan lingkungan sekitarnya (site and sorrounding). Bahkan arsitek perlu mengenal, mengerti dan memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan penataan lingkungan dan penataan ruang. Oleh karena itu dalam skala makro, tugas seorang arsitek juga berkaitan setidaknya dengan tiga tingkatan:

  1. Penataan / tata bangunan
  2. Penataan / tata lingkungan
  3. Penataan / tata ruang.

Seorang arsitek juga dituntun dan dijaga oleh Kode Etik dan Tata Laku yang berlaku dalam profesi arsitek. Dalam kode etika profesi arsitek ini ditunjukkan nilai-nilai etika berprofesi yang mesti diemban dan dipertanggung-jawabkan. Karena peranannya yang sungguh penting dalam berprofesi sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pihak lain yang terkait. Sebagai konsekuensi dari adanya kode etik profesi serta pedoman / tuntutan ‘tata-laku’ profesi –seorang arsitek atau tim arsitek dalam mengerjakan tugasnya mendapatkan imbalan yang tertentu sebagai bentuk apresiasi (penghargaan).Di dalam kegiatannya, arsitek perorangan maupun arsitek dalam bentuk team (kelompok) mestilah menjadi anggota asosiasi profesi bidang arsitektur[/vc_column_text][vc_column_text]Artikel yang sama :
Arsitek yang Sesungguhnya

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

arsitek nasional, tokoh arsitek nasional, tokoh arsitek indonesia, 10 arsitek nasional terpopuler, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, 10 arsitek nasional terpopuler, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Harga Kanopi Membran

Harga Kanopi Membran PENGENALAN Ketika merencanakan area parkir, drop-off, taman, atau ruang terbuka, banyak orang masih beranggapan bahwa semua jenis

Read More »

Jenis Lantai Kayu

Jenis lantai Kayu Yang Umum Di Indonesia Secara umum, lantai kayu dapat dibagi menjadi 7 jenis utama berdasarkan material dan

Read More »

CCR Server Workstation

CCR Server Cloud Core Router Untuk Workstation Ketika sebuah jaringan mulai melayani ratusan hingga ribuan pengguna, masalah yang muncul bukan

Read More »

Instalasi Pipa Sprinkler

Instalasi Pipa Sprinkler PENGENALAN Banyak orang menganggap bahwa sprinkler hanyalah kepala penyemprot air yang akan aktif ketika terjadi kebakaran. Padahal,

Read More »