VECTOR 41

ARCHITECT | CONTRACTOR | CONSULTANT

HUBUNGI KAMI


Pemasangan Dinding Marmer

Mengenal Freelance Kantor Mengenal Freelance Kantor. Di era digital seperti saat ini, konsep kerja menjadi semakin fleksibel. Banyak individu yang

Read More »

IMB Bangunan Komersil

Table of Contents

[vc_row][vc_column][wpc_custom_heading heading=”Prihal Pengurusan IMB” colored_line=”yes” position=”center”][vc_column_text]Izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB adalah bukti diberikannya izin dari pihak administrasi pemerintahan kota/kabupaten, dari domisili atau tempat rencana pendirian bangunan atau properti berupa rumah, gedung, dan bangunan komersil lainnya, belakangan hari IMB tidak hanya menjadi syarat untuk bangunan baru, tetapi juga berlaku terhadap bangunan yang bersifat perbaikan major atau seluruh dan sebagian rumah yang mempengaruhi fasad atau tampak depan rumah, ketinggian bangunan, dan lain-lain.

[lwptoc]

s imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Tujuan dari Pengurusan IMB

Dengan memiliki sertifikat IMB, pemilik lahan dapat mendirikan bangunan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada daerah tersebut, dan telah memenuhi syarat dan tidak merugikan bangunan dan properti milik orang lain, disisilain dengan kepemilikan SIMB menunjukkan bahwa pemilik properti dapat mempertanggung jawabkan denah, tampak depan, fungsi bangunan, drainase, dan struktur bangunan dalam satuan berkas perencanaan yang telah di selesaikan sebelumnya, mengurus IMB pada saat bangunan di gambar bukanlah pilihan yang tepat, karena dasar diberikannya SIMB oleh pihak administrasi pemerintah kota/kabupaten adalah telah terdapatnya peta rencana yang telah disempurnakan dan dapat dipertanggung jawabkan atau yang paling final dari pihak konsultan perencana profesional.medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb
[/vc_column_text][wpc_custom_heading heading=”IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal)” colored_line=”yes” size=”medium”][vc_column_text]

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB,Pengurusan IMB, Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki -IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

 

Undang – Undang Yang Mengatur Tentang IMB

UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • Pasal 7, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan  fungsi bangunan gedung.”
  • Pasal 7, ayat (2): “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”
    Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
  • Pasal 8, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
    a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
    b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
    c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  • Pasal 8, ayat (4): “Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Pasal 7, ayat (1): “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
  • Pasal 7, ayat (2): “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.”
  • Pasal 7, ayat (3): “Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 35: “Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.”
  • Pasal 37, ayat (1): “Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 37, ayat (2): “Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 37, ayat (3): “Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.”
  • Pasal 37, ayat (4): “Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
  • Pasal 37, ayat (5): “Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.”
  • Pasal 37, ayat (6): “Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.”
  • Pasal 37, ayat (7): “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.”
  • Pasal 37, ayat (8): “Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.”

Artikel yang sama :
Pedoman Pengurusan IMB

Perhatikan ketentuan layanan kami di :

Ketentuan Layanan Vector 41

ngurus imb gratis, gratis ngurus imb, imb medan, cara ngurus imb, imb medan, biaya ngurus imb, imb medan murah, urus imb murah medan, jakarta, sumatra, vector 41 medan vector 41 vector41 medan medan imb imb VECTOR 41 – Tata Cara dan Persyaratan Pengurusan IMB pengurusan imb pengurusan-imb [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Steel Floor Deck

Steel Floor Deck Pengganti Triplek untuk Dak Anda Banyak orang masih berpikir untuk Mengecor lantai atas Bangunan dengan cara Konvensional.

Read More »

Menghitung M2 Luas Bangunan

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Menghitung M2 Luas Bangunan – Meter persegi (disingkat m2) adalah satuan luas berukuran panjang 1 meter dan lebar 1 meter. Cara

Read More »

Pondasi Tiang Pancang

Pondasi Tiang Pancang (Tile): Pengertian, Fungsi, dan Jenis Pondasi merupakan elemen penting pada struktur bangunan, yang letaknya berada di bagian

Read More »

Apa Itu Perforated Metal

Apa Itu Perforated Metal? Perforated metal atau sering di sebut sebagai lembaran plat Perforatedadalah salah satu jenis bahan Konstruksi yang cukup

Read More »