Rencana Instalasi Rumah/Bangunan Konstruksi
Izin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan IMB adalah bukti diberikannya izin dari pihak administrasi pemerintahan kota/kabupaten, dari domisili atau tempat rencana pendirian bangunan atau properti berupa rumah, gedung, dan bangunan komersil lainnya, belakangan hari IMB tidak hanya menjadi syarat untuk bangunan baru, tetapi juga berlaku terhadap bangunan yang bersifat perbaikan major atau seluruh dan sebagian rumah yang mempengaruhi fasad atau tampak depan rumah, ketinggian bangunan, dan lain-lain.